PUSAT PENJAMINAN MUTU
IKHTISAR JABATAN :
Membantu Pimpinan melakukan penjaminan mutu pendidikan secara bertahap, sistematis, dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dalam kerangka waktu yang jelas.
URAIAN TUGAS :
1.
Menyusun rancangan usulan rencana program dan
anggaran tahunan Pusat Penjaminan Mutu.
2.
Menyusun rancangan RPK Pusat Penjaminan Mutu.
3.
Menyiapkan bahan rancangan
usulan pengembangan Pusat Penjaminan Mutu.
4.
Menyusun dokumen mutu dan akademik dengan
berkoordinasi di jurusan.
5.
Merencanakan/membuat jadwal audit mutu akademik
internal di lingkungan Poltekkes berkoordinasi dengan jurusan
6.
Menyusun laporan EPSBED (Evaluasi Program Studi
Berbasis Evaluasi Diri) berdasarkan laporan EPSBED dari program
studi yang ada di lingkungan Poltekkes
7.
Melakukan koordinasi dengan jurusan dalam rangka
pelaksanaan SPMPT.
8.
Menyusun laporan kegiatan Pusat Penjaminan Mutu.
9.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
WEWENANG :
1.
Merencanakan sistem penjaminan mutu akademik
secara keseluruhan.
2.
Memimpin proses penjaminan mutu akademik secara
keseluruhan.
3. Melakukan penjaminan
mutu pendidikan secara bertahap,
sistematis dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang
memiliki target dalam kerangka waktu yang jelas.
4. Menentukan kebijakan dan langkah operasional untuk kelancaran implementasi sistem penjaminan mutu.
5. Mengajukan permohonan kepada Direktur untuk menentukan kebijakan struktural