Satuan Pengawas Internal adalah unit kerja
dalam organisasi adalah pelaku tugas di bidang pengawasan internal institusi
yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggangjawab kepada Direktur. Semua
jajaran di lingkungan Poltekkes Kemenkes Maluku dan unit kerja lainnya
berkewajiban untuk bekerjasama dengan SPI, sehingga memungkinkan pelaksanaan
tanggungjawab audit untuk menciptakan good dan clean governance di
Poltekkes Kemenkes Maluku
Satuan Pengawas
Internal dipimpin oleh seorang Ketua Satuan yang diangkat dan diberhentikan
oleh pemimpin BLU (Direktur) dengan persetujuan
Dewan Pengawas. Dalam menjalankan tugas ketua SPI dibantu oleh Auditor
Internal dan Staf Administrasi yang ditetapkan melalui SK Direktur. Auditor
internal dan staf administrasi SPI bertanggung
jawab langsung kepada Ketua SPI