Struktur Organisasi SPI

KEDUDUKAN SPI

  1. Satuan Pengawas Internal adalah unit kerja dalam organisasi adalah pelaku tugas di bidang pengawasan internal institusi yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggangjawab kepada Direktur. Semua jajaran di lingkungan Poltekkes Kemenkes Maluku dan unit kerja lainnya berkewajiban untuk bekerjasama dengan SPI, sehingga memungkinkan pelaksanaan tanggungjawab audit untuk menciptakan good dan clean governance di Poltekkes Kemenkes Maluku
  2. Satuan Pengawas Internal dipimpin oleh seorang Ketua Satuan yang diangkat dan diberhentikan oleh pemimpin BLU (Direktur) dengan persetujuan  Dewan Pengawas. Dalam menjalankan tugas ketua SPI dibantu oleh Auditor Internal dan Staf Administrasi yang ditetapkan melalui SK Direktur. Auditor internal dan staf administrasi SPI  bertanggung jawab  langsung kepada Ketua SPI