DIREKTUR POLTEKKES MALUKU MEMBERIKAN SAMBUTAN PADA KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS TATA LAKSANA REGISTRASI E-STR TENAGA KESEHATAN
Dengan hadirnya Undang-Undang RI
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PMK Nomor 7 Tahun 2024 tentang
Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Penerimaan Negara
Bukan Pajak Penerbitan STR, maka Dinas Kesehatan Provinsi Maluku bekerjasama
dengan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia menggelar Bimbingan Teknis Tata
Laksana Registrasi e-STR. Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 11 Juli 2024 di
Operation Room Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.
Dalam sambutannya Anggota KTKI yang diwakili oleh Holly Kurniawati, SKM., M.Si menyampaikan bahwa proses pengajuan STR sekarang ini lebih mudah dan murah, apalagi sekarang sudah berlaku seumur hidup. Kesempatan ini kami hadir di Maluku untuk bagaimana mendapatkan gambaran atas perkembangan dan kondisi tenaga kesehatan di Maluku dan diharapkan kami dapat menyelesaikan permasalahan yang biasa terjadi dalam registrasi baru maupun perpanjangan di aplikasi/Web e-STR.
“pada kegiatan ini selain paparan materi, juga akan dilakukan simulasi penyelesaian masalah, untuk itu kami membawa 2 orang operator/admin IT yang siap menyelesaikan persoalan yang dihadapi Tenaga Kesehatan dalam registrasi e-STR”, ujar Holly Kurniawati
Dr. Betty A. Sahertian, M.Kes,
selaku Direktur Poltekkes Maluku dalam sambutannya menyampaikan bahwa Poltekkes
Maluku setiap tahunnya meluluskan 400 sampai 680 peserta, dan ketika lulus dan
menjadi alumni sudah diserahkan ke Dinas Kesehatan untuk didayagunakan. Menjadi
alumni tenaga kesehatan tentu membutuhkan sebuah regitrasi atas profesi yang
diembannya setelah lulus dari ujian Kompetensi Nasional. Hal ini sejalan dengan
amanat UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bahwa setiap tenaga
kesehatan wajib melakukan registrasi dan mendapatkan surat tanda registrasi
sebagai seorang profesi tenaga kesehatan.
Direktur berharap pada kegiatan
hari ini dapat membantu tenaga kesehatan dan operator dalam menyelesaikan
persoalan tenaga kesehatan terkhusus yang ada di Maluku. Kendala anak-anak kami
adalah yang tersebar dan berada di daerah kepulauan apalagi terpencil sulit
dijangkau jaringan internet yang mumpuni. Sehingga kegiatan ini mudah-mudahan
kegiatan ini berjalan lancar dan
memberikan manfaat untuk kita semua.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dalam amanatnya disampaikan oleh Maya Ulfa Marasabessy, selaku Sekretaris Dinas Kesehatan, menyampaikan bahwa sekalian tenaga kesehatan adalah setiap orang yang menampilkan diri dalam kesehatan serta memiliki pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan untuk jenis tertentu yang memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan, untuk menjamin untuk pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Penerima layanan kesehatan setiap tenaga kesehatan yang akan memberikan pelayanan kesehatan. Wajib untuk memiliki surat tanda registrasi. Oleh karena itu, besar harapan kami semoga dengan kegiatan bimbingan teknis tata laksana registrasi e-STR tenaga kesehatan ini para tenaga kesehatan dapat melakukan registrasi secara mahir atau sehingga kompetensi dan integritasnya terjamin dan dapat memberikan pelayanan yang berkualitas terhadap masyarakat.